MANAJEMEN RESIKO PADA INTERNET
BANKING
Disusun
Oleh :
Rudi Prima Mandala Putra
26112721
2KB01
Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi
Manajemen risiko adalah
suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan
ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan
sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada
pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung
sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional
terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal
(seperti bencana alam atau
kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi
lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk
mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih
pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai
jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi
dan politik. Di sisi lain pelaksanaan resiko manajemen melibatkan segala cara
yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia,
staff, dan organisasi).
Dalam
perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat
diklasifikasi menjadi
- Risiko Operasional
- Risiko Hazard
- Risiko Finansial
- Risiko Strategik
Hal
ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi
Korporasi. Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian
risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.
1.
Isu moral dan undang-undang dalam Internet
Terdapat
kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan
kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak
cipta, pornografi,pencurian identitas, dan ucapan benci (Hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga
tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU
Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU
yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah
UU Telekomunikasi tahun 1999.
Internet
juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian.
Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas
dengan teman-teman chatting IRCnya
memberi semangat. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan
online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin
Meiwes setelah menjawab iklan dalam
internet.
2.Penggunaan
internet dalam bisnis
Penggunaan
internet dalam bisnis mengalami perkembangan, dari pertukaran informasi secara
elektronik ke aplikasi strategi bisnis, seperti: pemasaran, penjualan, dan
pelayanan pelanggan.
Internet
mendukung komunikasi dan kerja sama global antara pegawai, konsumen, penjual,
dan rekan bisnis yang lain. Internet memungkinkan orang dari organisasi atau
lokasi yang berbeda bekerja sama sebagai satu tim virtual untuk mengembangkan,
memproduksi, memasarkan, dan memelihara produk atau pelayanan. Dengan internet memungkinkan
aplikasi Electronic Commerce (EC) dapat digunakan pada jaringan global, dan
biasanya dilengkapi dengan aplikasi pemrosesan pesanan secara On-line,
Electronic Data Interchange (EDI) untuk mengirim dokumen bisnis, dan keamanan
sistem pembayaran Electronic Funds Transfer (EFT).
Akibat
internet, pemasaran terhadap perusahaan, produk, dan pelayanan menjadi proses
yang interaktif saat ini. Situs Web perusahaan bukan hanya sekedar menyajikan
katalog produk dan media promosi, melainkan digunakan untuk berdialog,
berdiskusi, dan berkonsultasi dengan konsumen secara On-line, bulletin boards,
kuesioner elektronik, mailing lists, dan pengiriman surat elektronik. Sehingga
konsumen dapat dilibatkan secara langsung dalam perancangan, pengembangan,
pemasaran, dan penjualan produk.
3.
Internet banking
Internet
banking memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi keuangan pada sebuah
situs web yang dioperasikan oleh mereka eceran atau virtual bank, credit union
atau bangunan masyarakat.
Solusi
perbankan online memiliki banyak fitur dan kemampuan umum, tapi secara
tradisional juga ada beberapa aplikasi yang spesifik.
1.
Fitur umum yang luas jatuh ke dalam
beberapa kategori
- Transaksi
(misalnya, melakukan transaksi keuangan seperti account transfer ke rekening,
membayar tagihan, wire transfer, aplikasi permohonan kredit, account baru, dan
lain sebagainya).
- Elektronik penyajian dan pembayaran tagihan –
EBPP
- Transfer dana antara pelanggan
sendiri memeriksa dan tabungan atau pelanggan lain dari rekening
- Investasi pembelian atau
penjualan
- Pinjaman aplikasi dan
transaksi, seperti pembayaran
- Non-transaksi
(misalnya, statemen online, periksa link, cobrowsing, chatting)
- Lembaga
Administrasi Keuangan – fitur yang memungkinkan lembaga keuangan untuk mengelola online pengalaman pengguna akhir
-
ASP / Hosting Administrasi - fitur yang memungkinkan untuk mengelola
perusahaan hosting solusi dilembaga keuangan
a. Fitur unik untuk umum termasuk bisnis perbankan
-
Dukungan dari beberapa pengguna yang memiliki berbagai tingkat kewenangan
-
Persetujuan proses transaksi
-
Wire transfer
b. Fitur unik untuk umum termasuk
perbankan internet
Dukungan
pengelolaan keuangan pribadi, seperti mengimpor data pribadi ke dalam perangkat
lunak akuntansi. Perbankan online beberapa platform mendukung account agregat
untuk memungkinkan pelanggan untuk memantau semua account disatu tempat.
Keuntungan
yang diberikan oleh internet banking :
- Business expansion. Dahulu
sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat
tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak kecil. Kemudian hal ini
dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di
tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas
fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas
perbankannya. Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi
karena menghilangkan batas ruang dan waktu. Layanan perbankan sebuah bank
kecil dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari
seluruh dunia.
- Customer loyality. Nasabah,
khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk
melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang
berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
- Revenue and cost improvement.
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat
lebih murah daripada membuka kantor cabang.
- Competitive advantage. Bank
yang tidak memiliki mesin ATM akan sukar berkompetisi dengan bank yang
memiliki banyak mesin ATM. Maukah anda membuka account di bank yang tidak
memiliki mesin ATM? Demikian pula bank yang memiliki Internet Banking akan
memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki Internet
Banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang
tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
- New business model. Internet
Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru
dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
4.
Internet banking security
Layanan
internet banking menggunakan internet sebagai media komunikasi. Keamanan dari
layanan internet banking bergantung kepada keamanan dari internet. Internet
pada mulanya dikembangkan di lingkungan akademis (pendidikan dan penelitian).
Teknologi internet yang digunakan saat ini bergantung kepada sebuah teknologi
yang disebut IP (Internet Protocol) versi4. IPv4 ini memiliki beberapa
kelemahan ditinjau dari segi keamanan yang sudah diperbaiki di versi 6 (IPv6).
Namun sayangnya IPv6 belum lazim dipergunakan.
Pada
dasarnya ada ada dua metode yang berbeda untuk keamanan online banking ,yaitu :
- PIN / TAN sistem dimana PIN mewakili sebuah password, yang
digunakan untuk login dan tans mewakili satu kali password untuk mengotentikasi transaksi. Tans dapat
didistribusikan dalam berbagai cara, yang paling populer adalah mengirim
daftar tans kepada pengguna online banking oleh surat pos. Cara yang
paling aman untuk menggunakan tans adalah untuk mereka harus
menggunakan token keamanan. Ini bukti yang dihasilkan tans tergantung pada
waktu yang unik dan rahasia, yang disimpan dalam token keamanan
(disebut dua faktor
otentikasi atau 2FA). Biasanya
perbankan online dengan PIN / TAN dilakukan melalui web browser
menggunakan sambungan SSL aman, sehingga tidak ada tambahan enkripsi
diperlukan.
- Tanda tangan berbasis perbankan
online di mana semua transaksi yang ditandatangani dan dienkripsi digital.
Tombol yang untuk generasi tanda tangan dan enkripsi dapat disimpan di
memori smartcards atau media, tergantung pada pelaksanaan beton.
5.
Resiko Dalam Internet Banking
Jika
suatu bank telah memberikan layanan internet banking atau berencana menawarkan
layanan internet banking, berikut ini risiko-risiko yang tidak boleh dilupakan,
yaitu :
1. Risiko Strategis (Strategic Risk).
Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Pendek kata, bisa saja karena sengitnya persaingan internet banking antarbank, suatu bank yang ingin mempertahankan nasabahnya melakukan ekspansi pada internet banking tanpa melakukan analisis benefit-biaya (cost benefit analysis). Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
2. Risiko Transaksi (Transaction Risk).
Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekpektasi para nasabah. Tingkat risiko transaksi yang besar bisa terjadi pada produk-produk dan layanan internet banking. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
Karena
itu, perlu koneksi sistem yang solid antara bank dan pihak ketiga dengan
harapan bisa mengurangi kesalahan-kesalahan dan kegagalan transaksi. Jika
tidak, akan sangat mungkin nama bank Anda tertulis besar-besar dalam kolom
surat pembaca harian nasional.
3.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk).
Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standar etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, mengalami kerugian, bahkan bisa mengurangi kesempatan melakukan bisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterpretasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
4.
Risiko Reputasi (Reputational Risk).
Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lainnya. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya opini publik terhadap suatu bank. Hal ini merupakan salah satu contoh sederhana yang nyatanya sering kali terjadi. Di tengah persaingan yang sengit, jangan heran kalau nasabah mencibir jika mendengar nama suatu bank. Jadi, bank harus mengadopsi suatu strategi yang andal untuk menghadapi risiko jatuhnya reputasi ini.
5.
Risiko Keamanan Informasi (Information Security Risk).
Risiko ini bisa menggerus
keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya
(hackers) ataupun orang dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data,
penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat
krusial dan perlu sangat diwaspadai kalangan perbankan.
6.Risiko
Kredit (Credit Risk).
Risiko ini juga
berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa
mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan
sangat sulit memverifikasi dan melakukan identifikasi terhadap nasabah jika
bank menawarkan kredit melalui internet.
7.
Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk).
Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, akan sangat mudah para nasabah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya.
8. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk).
Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan melakukan transfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau mentransfernya ke bank kompetitor. Dengan penerapan internet banking, tentunya bank perlu melakukan penyesuaian terhadap manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
6.
Pokok-pokok Penerapan Manajemen Risiko – Internet Banking
- Pengawasan Aktif Komisaris dan
Direksi Bank
a.
Komisaris dan Direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko
yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan
akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko
tersebut.
b.
Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari
prosedur pengendalian pengamanan Bank.
2.
Pengendalian Pengamanan (Security
Control)
a.
Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
(otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi
melalui internet banking.
b.
Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa
transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan
menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking. Bank
harus menyusun dan menetapkan prosedur yang tepat sesuai dengan signifikansi
dan jenis transaksi internet banking untuk memastikan bahwa:
1)
sistem internet banking telah dirancang untuk mengurangi
kemungkinan dilakukannya transaksi secara tidak sengaja (unintended)
oleh para pengguna yang berhak;
2)
seluruh pihak yang melakukan transaksi telah diuji keasliannya;
3)
data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.
c.
Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sisteminternet banking, database dan
aplikasi lainnya. Penetapan pemisahan tugas dalam sistem internet
banking hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
sistem dan proses transaksi harus dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada
karyawan/pihak ketiga yang dapat memasuki, melakukan otorisasi dan
menyelesaikan suatu transaksi;
2)
adanya pemisahan tugas antara pihak yang menginisiasi data statik dan pihak
yang bertanggung
jawab untuk memverifikasi kebenaran data statik;
3)
perlu pengujian untuk memastikan bahwa penerapan pemisahan tugas tidak dapat dilampaui
(di-by pass);
4)
adanya pemisahan tugas antara pihak yang mengembangkan dengan pihak yang
menatausahakan sistem internet banking.
d.
Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges)
yang tepat terhadap sistem internet
banking, database, dan aplikasi lainnya. Dalam rangka
memelihara pemisahan tugas, Bank harus mengendalikan secara ketat otorisasi dan
penggunaan hak akses. Kegagalan untuk menyediakan dan menerapkan pengendalian
otorisasi tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pihak lain yang tidak
memiliki hak akses untuk dapat melakukan hal-hal di luar kewenangannya.
e.
Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi
integritas data, catatan/arsip, dan informasi pada transaksi internet
banking. Beberapa langkah yang dapat digunakan oleh Bank untuk memelihara
integritas data di dalam sistem internet banking antara lain
meliputi:
1)
transaksi internet banking harus sangat resisten terhadap
gangguan pada setiap proses transaksi;
2)
arsip internet banking harus disimpan, diakses dan
dimodifikasi sedemikian rupa sehingga resisten terhadap gangguan;
3)
transaksi dan proses pencatatan internet banking harus
dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan pengubahan yang tidak
sah;
4)
terdapat prosedur pemantauan dan pengujian yang memadai sehingga setiap
perubahan pada sistem internet banking tidak mengurangi
kehandalan data;
5)
setiap gangguan pada transaksi atau pencatatan internet banking harus
dapat dideteksi melalui pemrosesan transaksi, pemantauan dan
pemeliharaan pencatatan.
f.
Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail)yang
jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g.
Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting
pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan
sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
Untuk melindungi kerahasiaan dari informasi-informasi penting yang ada pada internet
banking ,meliputi :
3.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko
Reputasi
a.
Bank harus memastikan bahwa website Bank menyediakan informasi
yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai
identitas dan status hukum Bank sebelum melakukan transaksi melalui internet
banking. Informasi yang disediakan dalam website Bank
antara lain:
1)
nama dan tempat kedudukan Bank;
2)
identitas otoritas pengawasan Bank;
3)
tata cara bagi nasabah untuk mengakses unit pelayanan nasabah apabila terdapat
masalah, pengaduan, penyalahgunaan rekening dan sebagainya;
4)
tata cara bagi nasabah untuk mengakses program keluhan nasabah;
5)
tata cara bagi nasabah untuk memperoleh informasi mengenai penjaminan simpanan
dan perlindungan nasabah lainnya;
6)
informasi relevan lainnya.
b.
Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan
kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat
kedudukan Bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c.
Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan kesinambungan usaha yang
efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d.
Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk , mengatasi, dan
meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan
(internal dan eksternal), yang dapat menghambat penyediaan sistem dan
jasa internet banking.
e.
Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan
oleh pihak ketiga (outsourcing), Bank harus menetapkan dan menerapkan
prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan
berkelanjutan untuk mengelola hubungan Bank dengan pihak ketiga tersebut.
7. Anggaran Biaya
No.
|
Perihal
|
Jumlah
|
Harga
Satuan
|
Harga
|
|
1
|
Programmer
|
20
|
Rp.10.000.000,00
|
Rp.200.000.000,00
|
|
2
|
Manajemen
Konsultan
|
10
|
Rp.8.000.000,00
|
Rp.80.000.000,00
|
|
3
|
Software
|
10
|
Rp.1.600.000,00
|
Rp.16.000.000,00
|
|
4
|
Komputer
|
20
|
Rp.17.000.000,00
|
Rp.340.000.000,00
|
|
5
|
Peremajaan
Alat Jaringan
|
100
|
Rp.1.500.000,00
|
Rp.150.000.000,00
|
|
|
Total
|
Rp.786.000.000,00
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar