Minggu, 22 Desember 2013

Manajemen Resiko

MANAJEMEN RESIKO PADA INTERNET BANKING



          Disusun Oleh :
Rudi Prima Mandala Putra
26112721
2KB01


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi

Sabtu, 12 Oktober 2013

Manajemen Proyek

Manajamen Proyek dan Resiko Proyek PT techno 4G




Rudi Prima Mandala Putra
26112721



Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

Minggu, 16 Juni 2013

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang  terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara  fisikseksualpsikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.






Bentuk-Bentuk KDRT
Kekerasan Fisik 
·         Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
1.     Cedera berat
2.     Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3.     Pingsan
4.     Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5.     Kehilangan salah satu panca indera.
6.     Mendapat cacat.
7.     Menderita sakit lumpuh.
8.     Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9.     Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
10. Kematian korban.
·         Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1.     Cedera ringan
2.     Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3.     Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan Psikis 
·         Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasieksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
1.     Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.     Gangguan stres pasca trauma.
3.     Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.     Depresi berat atau destruksi diri
5.     Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6.     Bunuh diri
·         Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
1.     Ketakutan dan perasaan terteror
2.     Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.     Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4.     Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
5.     Fobia atau depresi temporer

Kekerasan Seksual 
·         Kekerasan seksual berat, berupa:
1.     Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.     Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3.     Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.     Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5.     Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6.     Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
·         Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
·         Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

Kekerasan Ekonomi 
·         Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1.     Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.     Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.     Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
·         Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
·         Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
·         Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
·         KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
·         Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban KDRT 
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.[1]

Pendapat saya mengenai KDRT :

            KDRT yang kini sering terjadi sebagai dampak perubahan cara hidup masyarakat karena perubahan jaman ,telah membuat pemerintah menetapkan kepedulian nya dengan menciptakan UU. Peraturan ini sendiri dengan maksud untuk melindungi para pihak yang bersangkutan .Peraturan KDRT juga diciptakan sebagai manifestasi hak hak asasi manusia.mengenai apa yang baru-baru ini terjadi di media massa ,itu membuktikan bahwa peraturan ternyata berjalan tersendat bukan karena tidak berhasil ,tetapi peraturan tersebut medapat tantangan dari pengguna akibat perubahan global kehidupan masyarakat yang pesat .Manusia cenderung menghakimi sendiri dan mengambil jalan singkat untuk memaksakan kehendak





Kamis, 21 Maret 2013

Contoh dari Wujud Kebudayaan

BATIK




Batik merupakan kebudayaan khas bangsa Indonesia yang sudah ada sejak masa kerajaan Majapahit.Untuk lebih memantapkan pemahaman kita tentang batik ,ada baiknya kita tahu tentang sejarah batik Indonesia .Batik secara historis berasal dari zaman nenek moyang yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar .Saat itu motif atau pola batik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman .Namun dalam sejarah perkembangannya batik mengalami perkembangan yaitu dari corak-corak lukisan binatang dan tanaman ,beralih pada motif abstrak yang menyerupai awan ,relief candi ,wayang beber dan sebagainya
Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian.Selain itu batik bias mengacu pada dua hal .Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain .Dalam literature internasional ,teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing .Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut termasuk pengunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan .Batik Indonesia ,sebagai keseluruhan teknik teknologi serta pengembangan motif dan budaya yang terkait .Oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage ogf Humanity) sejak Oktober 2009
Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun menurun ,sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu .Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang .Bahkan sampai saat ini ,beberapa motif batik tradisional hanya dipakai oleh keluarga keratin Yogyakarta dan Surakarta
Adapun jenis-jenis batik berdasarkan corak/motifnya yang ada di Indonesia sampai saat ini ,seperti :
1.      Batik Mega Mendung
       Hampir di seluruh wilayah Jawa memiliki kekayaan budaya batik yang khas ,tentu saja ada daerah-daerah yang lebih menonjol seperti Solo, Yogya , dan Pekalongan ,tetapi kekayaan seni  batik daerah Cirebon juga tidak kalah disbanding kota-kota lainnya.
      Dalam sejarah diterangkan bahwa Sunan Gunung Jati yang mengembangkan ajaran Islam di daerah Cirebon menikah dengan seorang putri Cina Ong Tle ,istri beliau ini sangat menaruh perhatian pada bidang seni ,khususnya keramik .Motif-motif pada keramik yang dibawa dari negeri Cina ini akhirnya mempengaruhi motif-motif batik hingga terjadi perpaduan antara kebudayaan Cirebon-Cina.
      Salah satu motif yang paling terkenal dari daerah Cirebon adalah batik Mega Mendung atau Awan-awanan.Pada motif ini dapat dilihat baik dalam bentuk maupun warnanya bergaya selera Cina.
      Motif Mega Mendung melambangkan pembawa hujan yang di nanti-nantikan sebagai pembawa kesuburan ,dan pemberi kehidupan .Motif  ini didominasi dengan warna biru ,mulai biru muda hingga biru tua .Warna biru tua menggambarkan awan gelap yang mengandung air hujan ,pemberi kehidupan ,sedangkan warna biru muda melambangkan semakin cerahnya kehidupan.

2.      Batik Pekalongan
      Pasang surut perkembangan batik Pekalongan ,memperlihatkan pekalongan layak menjadi ikon bagi perkembangan batik di Nusantara .Ikon bagi karya seni yang tak pernah menyerah dengan perkembangan zaman dan selalu dinamis .Kini batik sudah menjadi nafas kehidupan sehari-hari warga Pekalongan dan merupakan salah satu produk unggulan .Hal ini disebabkan oleh banyaknya industri yang menghasilkan produk batik .Karena terkenal dengan produk batiknya ,kini Pekalongan dikenal sebagai Kota Batik.
     Batik Pekalongan termasuk batik pesisir yang kaya akan warna .Sebagaimana ciri khas batik pesisir ,ragam hiasnya biasanya bersifat naturalis .Jika dibandingkan dengan batik pesisir lainnya ,Batik Pekalongan ini sangat dipengaruhi pendatang keturna Cina dan Belanda .Motif Batik Pekalongan sangat bebas ,dan menarik ,meskipun sering kali dimodifikasi dengan variasi warna yang atraktif .Tak jarang pada sehelai kain batik dijumpai hingga 8 warna yang berani dan kombinasi yang dinamis .Kesitimewaan Batik Pekalongan adalah ,para pembatiknya selalu mengikuti perkembangan zaman.
3.Batik Jlamprang
Motif-motif Jlamprang atau di Yogyakrta dengan nama Nitik adalah salah satu batik yang cukup popular diproduksi di daerah Krapyak Pekalongan .Batik ini merupakan pengembangan dari motif kain Potola dari India yang berbentuk geometris ,kadang berbentuk bintang atau mata angin dan menggunakan ranting yang ujungnya berbentuk segi empat .Batik Jlamprang ini diabadikan menjadi salah satu jalan di Pekalongan
4.Batik Pagi Sore
Desain batik pagi sore mulai ada pada jaman penjajahan Jepang .Pada waktu itu karena sulitnya hidup ,untuk penghematan ,pembatik membuat batik pagi sore .Satu kain dibuat denga dua desain motif yang berbeda .Sehingga jika pada pagi hari kita menggunakan  sisi motif yang satu ,maka sore harinya kita dapat mengenakan motif yang berbeda dari sisi kain yan lainnya ,jadi terkesan kita memakai 2 kain yang berbeda padahal hanya 1 lembar kain
5.Batik Tiga Negeri
Kerumitan membuat sepotong batik tulis ternyata masih belum cukup jika kita tahu sejarah motif Batik Tiga Negeri .Motif Batik Tiga Negeri merupakan gabungan batik khas Lasem ,Pekalongan dan Solo ,pada jaman colonial wilayah memiliki otonomi sendiri dan disebut negeri .Mungkin kalau hanya perpaduan motifnya yang khas masing-masing daerah masih wajar dan biasa ,tetapi yang membuat batik ini memiliki nilai seni tinggi adalah prosesnyaa.Konon menurut para pembatik ,air di setiap daerah memiliki pengaruh besar terhadap pewarnaan dan ini masuk akal karena kandungan mineral air tanah berbeda menurrut letak geografisnya .Maka dibuatlah batik ini di masing-masing daerah .Pertaman ,kain batik ini dibuat di Lasem dengan warna merah yang khas ,seperti merah darah ,setelah itu kain batik tersebut dibawa ke Pekalongan dan dibatik dengan warna biru ,dan terakhir kain diwarna coklat sogan yang khas di kota Solo.Mengingat sarana transportasi pada zaman itu tidak sebaik sekarang ,maka kain Batik Tiga Negeri ini dapat dikatakan sebagai salah satu masterpiece batik.

Dan masih banyak lagi jenis-jenis batik berdasarkan corak/motifnya yang ada di Indonesia.
Dalam menurut Tekniknya ada 3 ,yaitu :
·      Batik Tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan .Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan
·        Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap (biasanya terbuat dari tembaga) .Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
·         Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih