Pengaruh Pendidikan Kesetaraan (paket A,B,C) Bagi anak-anak Putus Sukolah
ABSTRAKSI
Pendidikan dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu
pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Dalam pendidikan normal. Tidak
hanya pendidikan formal saja yang dapat dijalankan oleh para siswa, pendidikan
non-formal bisa ditempuh. Contoh dari pendidikan non-formal adalah Kejar Paket
A, B dan C. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang Pendidikan Kesetaraan
atau biasa disebut Kejar Paket A, B dan C.
Program pendidikan non-formal diharap bisa
membantu kualitas para lulusan. Dan salah satu alasan lain diadakannya program
pendidikan Kejar Paket A, B dan C adalah untuk membantu para siswa yang putus
sekolah karena kekurangan ekonomi atau masalah yang lainnya.
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, Sehingga Makalah Mata Kuliah Ilmu Sosial
Dasar ini dapat saya selesaikan guna sebagai salah satu tugas yang diberikan
dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar sebagai salah satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pengajar matakuliah Ilmu Sosial Dasar yang
telah memberi kesempatan kapada saya untuk mengumpulkan tugas makalah ini,
serta seluruh pihak yang telah memberikan motivasi kepada saya untuk menyelesaikan makalah ini.
Saya sadar, bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna. Untuk itu, saya terus mengharapkan bimbingan dari dosen
pengajar mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar dilain waktu, tugas – tugas
yang diberikan oleh Dosen Pengajar Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasardapat saya
kerjakan lebih baik lagi. Harapan saya, semoga makalah ini dapat berguna
bagipara pembacanya. Akhirnya saya ucapkan terima kasih. Akhir kata.
Wassalamualaikum.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Metode pendidikan terbagi dua, yaitu
secara formal dan non formal. Pembahasan kali ini terfokus pada pendidikan non
formal, seperti Kejar Paket A, B atau C, yang dapat diselenggarakan melalui
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau
satuan sejenis lainnya.
Sistem pendidikan sekolah paket ini diberlakukan
supaya bisa menyetarakan pendidikan warga negara di Indonesia. Selain itu,
biaya untuk menempuh pendidikan sekolah paket ini juga tidak memberatkan rakyat
kalangan menengah kebawah.
Sasaran
pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau
antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat
menempuh pendidikan pada jalur formal.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara
SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil
effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
1.2 BATASAN MASALAH
Dalam makalah ini ,saya membatasi pembahasan saya berikut adalah
batasan-batasan saya dalam menulis makalah ini:
1. Pengertian pendidikan kesetaraan
2. Tempat Pembelajaran
3.
Standar
Kompetensi
4. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
5. Macam-macam pendidikan kesetaraan
6. Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan
7.
Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
8.
Sasaran
Pencapaian
9.
Tujuan
Pendidikan Kesetaraan
1. .Kualifikasi Akademik
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan
Kesetaraan
Pendidikan
kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang
tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal
dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk
setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA. Ada juga Program Keaksaraan Fungsional
(KF) untuk melayani warga yang buta huruf.
Pendidikan kesetaraan dengan slogan “Menjangkau
yang tidak terjangkau” berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang
tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada
anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang
dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.
Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan
materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill).
Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri
dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan
hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran
berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan,
peternakan maupun pertanian.
Pelaksanaan pembelajaran untuk pendidikan
kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada
di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi beberapa kejar yang ada di
masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan layanan pendidikan
kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan
Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha).
Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).
Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini
tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada
pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan
kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga
belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja
atau memiliki kesibukan lain.
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta
didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah,
putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan
layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar
kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja
kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
1.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
2.
Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
3.
Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan,
pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan
Kesetaraan yang tadinya berupa sub –
direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
Kesetaraan
merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI,
Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional peserta didik.
Hasil
pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
Setiap
peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih
tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan
pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
2.2 Tempat Pembelajaran
§ Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang
sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat
Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan
tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh
satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
§ Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah
Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT),
Diklat di departemen-departemen lain.
2.3 Standar
Kompetensi
§
Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya
pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara
memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang
diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain
melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
§
Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas
bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika,
cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
2.4 Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok
Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
§
Kelompok usia 13-15
tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6
juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
§
Kelompok
usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan
2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
PAKET A
1. Belum menempuh pendidikan di SD, dengan
prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
2. Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan
sendiri,
3. Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor
(potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial
dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B
1. Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan
di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
2. Putus SMP/MTs,
3. Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan
sendiri,
4. Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor
(potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial
dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C
1. Lulus Paket B/SMP/MTs,
2. Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
3. Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan
sendiri,
4. Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor
(potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial,
hukum dan keyakinan
2.6 Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan
Komponen pengembangan keterampilan hidup tidak
sepenuhnya diberikan untuk mempersiapkan lulusan Pendidikan Kesetaraan agar
dapat bekerja atau memulai bekerja sendiri dengan efisien.
Tujuan yang dinyatakan di dalam Paket B adalah
mempersiapkan peserta didik untuk bekerja, sementara Paket C diarahkan kepada
persiapan kewirausahaan. Kajian/Penilaian Cepat yang dilakukan oleh sebuah
lembaga masyrakat menemukan adanya perbedaan pandangan yang sangat besar antara
pegawai Dinas Pendidikan dan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
di provinsi, mulai dari pemahaman kesempatan kedua terkait Pendidikan
Kesetaraan hingga program pengembangan keterampilan non-formal, dan juga
pemahaman yang menggabungkan keduanya. Masing-masing tujuan tersebut memiliki perbedaan yang
mendasar dan membutuhkan kapasitas tutor dan konten pembelajaran yang lebih
spesifik.
2.7 Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
§
Kelompok masyarakat
usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
§
Kelompok masyarakat
yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti
komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
§
Penduduk yang
terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
§
Potensi khusus seperti
pemusik, atlet, pelukis dll,
§
Waktu seperti
pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
§
Geografi seperti etnik
minoritas, suku terasing dan terisolir,
§
Ekonomi seperti
penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin
perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
§
Keyakinan seperti
warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal
(madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan
anak Lapas.
2.8 Sasaran Pencapaian
§
Sasaran utama pendidikan
kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
§
Sebagian usia sekolah
sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
2.9 Tujuan Pendidikan Kesetaraan
§
Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan
Non formal Progam Paket A dan Paket B.
§
Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan
Nonformal Progam Paket C.
§
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan
program Paket A, B dan C.
§
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap
penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
3.0 Kualifikasi Akademik
§
Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk
Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
§
Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru
SMA/M Aliyah untuk Paket C.
§
Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran.
§
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan
kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
§
Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai
dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian
atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan
Pendidikan Kesetaraan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik,
masih banyak yang harus di perbaiki oleh Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan
Kesetaraan dapat memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah
usaha yang nanti nya dapat menambah lapangan pekerjaan baru.
saran saya adalah untuk menjadi Sumber
Daya Manusia yang bermanfaat, seseorang harus keahlian apa yang ia miliki,
setelah ia tau maka langkah selanjut nya adalah latihlah keahlian tersebut
dengan pendidikan yang layak seperti Pendidikan Formal maupun Non-Formal.
DAFTAR PUSTAKA
ja/
1.http://www.imadiklus.com/2012/10/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan.htmlPendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap
dan kepribadian profesional peserta
didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar